Senin, 04 Mei 2009

Bagi para Bloger khususnya bagi mereka yang rindu akan INFORMASI seputar Priangan Timur silahkan CLICK http://swaranasionalpospriangan.blogspot.com

KHUSUS BAGI MEREKA YANG RINDU DAN INGIN TAHU PERKEMBANGAN SEPUTAR BERITA / INFORMASI DI TASIKMALAYA - CIAMIS - BANJAR dan GARUT.....selamat menikmati....!!!

Minggu, 01 Februari 2009

AMIN RAIS : BANGSA INI MASIH BERMENTAL JONGOS

Tasikmalaya, Rakyat Indonesia kini saatnya harus bangkit dari keterpurukan dan kebodohan, tidak ada lagi rasa takut bahkan kita harus berani melepaskan ketergantungan kita kepada bangsa lain, karena semua itu tidak akan membuat kita menjadi dewasa dan tidak akan membuat maju. Demikian yang disampaikan Tokoh Cendikiawan yang juga pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Prof.Dr.H.Amin Rais,MA saat melakukan diaolg interaktis bersama komponen masyarakat Kota Tasikmalaya, Sabtu (31/1) di kawasan tempat wisata Karangresik.

Diaolog yang diprakasai oleh Forum Pencerahan Masyarakat Tasikmalaya itu dihadiri oleh Walikota Tasikmalaya Drs.H.Syarif Hidayat,M.Si, para tokoh ulama, pemuda, para pengusaha juga masyarakat Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

Amin Rais yang pagi itu berbusana batik coklat terlihat masih segar dan kritis, bahkan celotehan serta kritikan-kritakan kepada Pemerintah masih terlontar dan itu sudah merupakan ciri khas dalam gaya berbicaranya yang selalu “blak-blakan” dalam mengkritik kebijakan pemerintah.

Bahkan tokoh kunci poros tengah ini menyoroti pemerintahan SBY-JK saat menerima kunjungan Presiden Amerika Goerge W Bush beberapa tahun lau dimana menurut Amin penerimaannya terkesan megah dan terlalu diagung-agungkan. “Bangsa kita masih memiliki mental pelayan atau “jongos”, kedatangan Bush si penjahat perang ke Indonesia saat itu dirasakan terlalu berlebihan, padahal negara kita sudah merdeka dan berdaulat, masa kedatangannya harus membuat lapang khusus pendaratan helikopter di Kebun Raya Bogor, apa itu tidak berlebihan”, ujar mantan Ketua MPR ini.

Kritikan pedas juga sempat disampaikan oleh tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini saat berbicara masalah sumber daya alam Indonesia yang menurutnya harus dibuat undang undang khusus atau payung hukum tentang kebijakan ekonomi yang mendasar, seperti halnya undang-undang migas yang dibuat pemerintah yang sebenarnya menguntungkan bangsa lain, dimana gas alam hanya boleh digunakan oleh bangsa kita maksimal 20 %, sedangkan sisanya 80 % lagi untuk memenuhi kebutuhan negara tetangga kita seperti Jepang, China dan Korea.

Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut mengajak kepada masyarakat Tasikmalaya dan bangsa Indonesia untuk bangkit dari kebodohan dan keterpurukan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri, ini perli menjadi perhatian kita bersama, ajak Tokoh Reformasi ini yang sempat meluncurkan buku karangannya yang berjudul “Agenda mendesak bangsa selamatkan Indonesia”.

“Bangsa ini ternyata merasa ternina bobokan dengan perekonomian yang keropos, mudah-mudahan dengan pencerahan pak Amin, mari kita buka mata dan telinga untuk percaya diri melakukan perubahan demi kedaulatan bangsa”, kata Ketua Forum Pencerahan Masyarakat Tasikmalaya Deni Ramdhaan.(R-33)

PT.PLN (Persero) KEMBALI DIGUGAT MASALAH PPOB

Tasikmalaya - Menyoal kebijakan pungutan biaya administtasi bank akibat perjanjian yang dilakukan antara PLN dan berbagai Bank dalam pembayaran listrik atau yang dikenal dengan kebijakan Payment Point Online Bank (PPOB), Forum Masyarakat (Format) Manonjaya yang di dukung Dewan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Indonesia(DPPPNI),LKCKI dan DPP HIPWI menuntut agar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta Komisi I untuk merealisasikan hasil audensi antara Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya dengan FORMAT,PLN APJ Tasikmalaya, Perwakilan PLN distribusi JABAR-BANTEN dan Bank Bukopin Tasikmalaya pada hari senin 28-april 2008 lalu. Saat itu Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya menyepakati akan melakukan kajian hukum atas impelentasi PPOB sebelum menyimpulkan kepastian daripada legalitas hukumnya.
Ketua FORMAT Manonjaya Robin Hanapi saat ditemui TADJUK mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil kajian hukum padahal sudah sepuluh bulan lebih. Padahal menurut Robin, saat audiens tersebut FORMAT Manonjaya mengajukan beberapa solusi demi transparasi dan kepentingan masyarakat yang berpedoman pada aturan hukum yang ada. Adapun solusi yang dimaksud diantaranya adalah, mengkaji ulang MoU degan perbankan, Beban administeri Rp 1600,-atas pembayaran masyarakat Payment point PLN dibayar oleh PLN, berlakukan kembali Surat Keputusan Bersama dua Menteri (Mentamben&Menperindagkop) Nomor 755/kpts/M/Pertamb/1979 dan 613/Kpb/X/1979 tentang pelaksanaan pengembangan dan pembinaan usaha KUD dibidang kelistrikan karena sampai sekarang belum dicabut,sementara PLN mengadakan MoU dengan perbankan untuk melaksanakan PPOB, katanya. Ajuan berikutnya, kebijakan PLN yang menarik biaya dari masyarakat harus dilandasi oleh dasar hukum yang dikeluarkan oleh badan Legislatif, jika tidak bisa dikategorikan pungutan liar, karena ini masuk dalam domain hukum publik.
Begitupun tanggapan Surat dari PT.PLN(Persero)Distibusi Jawa Barat-Banten Nomor:185/545/DHBB.2008 yang ditujukan ke PT.PLN APJ Tasikmalaya dan ditembuskan kepada FORMAT Manonjaya,dalam surat tersebut dikatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan,APJ agar berkoordinasi dengan PT.Bank Bukopin sehingga payment point bebas administrasi bank dapat terlaksana,sebagaimana surat MB Keuangan Nomor:1447/041/DJBB/2007 perihal Payment Point bebas administrasi. Diakui atau tidak,citra layanan publik di Indonesia saat ini belum cukup menggembirakan, namun demikian kebijakan yang dikeluarkan oleh BUMN tidak otoriter dan membohongi rakyat.
Semua tuntutan tadi sangat mendasar sekali, karena merupakan keberpihakan pada publik sebagai objek pelayanan, permasalahan ketidakefektifan dan ketidakefisienan pembayaran sebenarnya bukan masalah masyarakat pembayar PLN tetapi masalah internal PLN. Sehingga bila kebijakanya untuk tujuan disebut bekerja sama dengan perbankan tidak seharusnya masyarakat menerima konsekuensinya yakni membayar administrasi. Dalam prinsip dagang-pun penyedia jasa (Perbankan) menagih kepada yang menerima jasa(PLN), itu karena masyarakat tidak menerima tambahan jasa apapun meski membayar di payment poin.
Dalam penentuan Tarip Dasar Listrik yang setiap tahunnya-pun, APBN memberikan subsidi yang didalamnya termasuk administrasi pembayaran, bila PLN membebankanya pada masyarakat, jelas ini kontradiktif dengan penentuan TDL dan subsidi APBN.
Wajar masyarakat memberi tanggapan yang bisa membuat malu PLN seperti penuturan salah seorang warga Tasikmalaya yang enggan diketahui jatidirinya pada TADJUK. ”masa sudah ditalangin APBN ini masih minta juga pada rakyat”, kata warga Tasikmalaya asal Manonjaya tadi dengan nada kesal. Ditinjau dari sisi hukum-pun ini jelas pungutan liar, karena masyarakat yang datang ke Bank adalah bukan nasabahnya melainkan konsumen PLN yang harus membayar ke Bank. Berarti undang-undang Perbankan tidak bisa dijadikan dasar hukum dari PPOB, namun dasar hukum yang tepat adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat yang membayar rekening listrik sudah terikat oleh perjanjian jual beli tenaga listrik yang dibuat dengan PLN pada saat pemasangan jaringan listrik di tempat tinggal konsumen, dimana dalam kontek tersebut sama sekali tidak ada keterlibatan Bank.
Terlebih dalam perkembangan peerekonomian seperti saat ini,masyarakat senantiasa akan menuntut profesionalisme layanan PLN,ketika persaingan dunia usaha dewasa ini sangat ketat.Peningkatan profesionalismenya diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan PLN agar mampu memenuhi tuntutan keadilan dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan listrik.Konsumen listrik termasuk didalamnya Pimpinan dan karyawan PLN berhak dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,dan hak untuk mendapatkan konpensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 4.
Dari sisi hukum publik,kebijakan yang tidak disepakati oleh konsumen/masyarakat dapat diktakan sebagai penyalahgunaan wewenang(abuse of fower),secara konstitusional juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang harus menerapkan prinsif kesederhanaan, kejelasan, kepastiaan, dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggungjawab, mudah di akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan/keramahan, keamanan dan kenyamanan.
Ketua DPRD H.Uu Ruzhunululum saat dimintai tanggapannya tentang tuntutan FORMAT Manonjaya, dengan singkat bertutur bahwa pada dasarnya ia tidak setuju dengan pungli yang ada di PLN.UU menjamin akan mengabulkan tuntutan FORMAT. “Nanti kita serukan tuntutn FORMAT bersama temen temen di DPRD dan saya berharap maslah ini akan kita selesaikan segera”, enteng Uu.
Rasanya masalah PPOB yang sudah sering didengungkan dan dipermasalahkan oleh masyarakat tidak akan pernah selesai apabila DPRD selaku wakil rakyat berani dan bersikap tegas untuk merealisasikan harapan rakyat bukan sekedar dibahas dalam rapat setiap saat. Rakyat perlu bukti bukan janji. (R-33)

Sabtu, 31 Januari 2009


DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA KEMBALI "TERCORENG" OLEH OKNUM KEPALA TK

Tasikmalaya,- Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh sikap dan kelakuan seorang Kepala TK “Aisiyah” yang berada di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Arogansi dan sikap apriori yang dilakukan oleh seorang Kepala TK berinisial “ER” itu terhadap profesi Jurnalis kembali terulang. Wartawan TADJUK saat hendak melakukan konfirmasi seputar pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik tersebut ternyata mendapat perlakuan kurang terpuji. “Silahkan kasus saya dimuat dimedia manapun, saya tidak takut dengan wartawan”, tantang oknum kepala TK tadi yang saat ditemui TADJUK di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jum’at (23/1) lalu.
Uniknya lagi Kepala TK tersebut menyuruh dua orang oknum wartawan yang sengaja dikirim olehnya (Kepala TK-red) untuk mengintervensi dan meminta agar berita perselingkuhannya untuk tidak dimuat. “itu datanya tidak benar dan fiktif”, kilah kedua oknum tadi kepada TADJUK sambil melakukan tindakan kurang terpuji. Tindakan dan sikap seorang Kepala TK “ER” saat dikonfirmasi oleh “kuli tinta” sebenarnya suatu tindakan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik yang secara terang-terangan dilontarkan kepada wartawan. “Ini suatu kejadian yang sungguh memalukan, seharusnya pendidik itu digugu dan ditiru ini malah melakukan tindakan yang tidak terpuji”, kata Ketua Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) T.Effendi kepada TADJUK Sabtu (30/1) dikantornya dikawasan Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya.
Melihat data,bukti tertulis serta dilengkapi dengan beberapa keterangan dari narasumber ini sudah lengkap dan layak untuk menjadi sebuah berita. Oleh karena itu hendaknya oknum Kepala ER tadi perlu mendapat peringatan dan sanksi nyata dari Dinas Pendidikan bahkan bila perlu dipanggil dan diperiksa oleh pihak BAWASDA. “Ini jelas sebuah pelecehan profesi terhadap pers disamping telah melanggar PP No. 10 dan PP no. 30 tentang disiplin Pegawai”, tambah Ketua SOKWAT. Tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh Kepala TK Aisiyah secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999, dan yang bersangkutan akan dijerat dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau membayar denda Rp. 500 juta, karena terbukti telah mengintervensi dan menghalangi tugas Jurnalis.
Seharusnya mereka menghargai profesi bukan meremehkan, karena wartawan bertanya / mengkonfirmasi karena ada bukti dan data yang mereka miliki, jadi tidak salah apabila wartawan secara langsung bertanya dengan narasumber apapun materi dan temuannya dilapangan. “Masyarakat kita sekarang haus informasi, jadi Kepala TK tadi tidak ada hak untuk ‘menggurui’ wartawan tentang temuan investegasinya, wartawan punya hak untuk berapresiasi karena jelas tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang No.40 tahun 1999”, jelasnya.
Sementara Ketau LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) D.Safari E,SH kepada TADJUK mengaku prihatin akan sikap dan prilaku Kepala TK ER yang dinilainya sangat bertolak belakang dengan basic serta latar belakang mereka sebagai abdi negara di dunia pendidikan. “Wartawan adalah pewarta atau profesi yang harus dihargai dimanapun dan kapanpun sepanjang mereka melakukan pekerjaannya sebagai jurnalistik, jadi tidak ada hak seorang UPTD atau Kepala TK mengintervensi apalagi menantang kasusnya untuk dimuat, wartawan kerjanya hanya nulis, jadi tidak disuruhpun mereka akan menulis”, tegas pria aktivis ini yang dikenal vokal dan kritis di Kota Tasikmalaya. Bahkan Safari menyoroti kelakuan serta tindakan Kepala TK tadi jelas telah melanggar PP 30 pasal 4 tentang penurunan kepangkatan karena menurutnya, Kepala TK tadi telah memperlihatkan sikap dan nilai etika melarang kepada media untuk tidak memuat dan menantang terhadap profesi jurnalis yang jelas dilindungi undang-undang atas kasus yang dialami Kepala TK “ER”. “Kepala TK tadi bisa dijerat dengan UU KUHP pasal 335 tentang tindakan kurang menyenangkan terhadap wartawan karena telah melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang hak dan kewajiban Pers dan ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, dan ini sebuah pelecehan dan penghinaan nyata Kepala TK tadi ”, tegasnya
Kepada TADJUK dirinya (safari-red), meminta agar Bawasda dan Walikota untuk segera turun tangan dan memanggil Kepala TK yang bersangkutan, bahkan bila perlu meng auidit seluruh Kepala Sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar kasus ini tidak terulang kembali.
Sementara Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya H.Apipudin kepada wartawan mengaku terkejut dengan ulah serta sikap yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Kepada TADJUK dirinya meminta maaf atas tindakan Kepala TK Aisiyah, namun dirinya berjanji akan memanggil Kepala TK yang bersangkutan. “Atas nama lembaga dan Dinas kami mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada insan pers apabila yang terjadi demikian, dan permasalahan ini akan kita tanggapi dengan serius serta memanggil beberapa saksi termasuk Kepala TK ER untuk dimintai keterangannya”, ucap H.Apip. (R-33)

Jumat, 30 Januari 2009


KOMISI I DPRD KECEWA KINERJA DINAS PU KABUPATEN TASIKMALAYA

Tasikmalaya,- Permasalahan “korupsi waktu” jam kerja yang diduga dilakukan oleh karyawan dan staf Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya yang kini mulai jadi sorotan publik dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Seperti yang diberitakan Tadjuk edisi lalu dimana selepas Jum’at siang kantor ini selalu terlihat sepi, padahal menurut aturan jam kerja kantor milik Pemerintah sesuai aturan ditutup sampai jam 15.00 WIB, bahkan sebaliknya di kantor tersebut setiap jam 13.00 WIB terlihat sepi ditinggal pulang karyawannya.
Sungguh ironis memang kantor Dinas PU yang jaraknya cukup jauh dari kantor induknya (Pemda) sekitar 25 KM dari arah pusat Kota Tasikmalaya itu, budaya “pulang lebih cepat” terkesan sudah biasa dilakukan dilingkungan kerja di Dinas tersebut. Bagaimana mau memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat apabila situasi jam kerja di kantor ini keluar dari aturan jam kerja yang telah ditetapkan.
Aris Jauharis,S.Ip anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada Tadjuk Jum’at (301/1) lalu mengaku merasa kecewa dan prihatin atas laporan publik dan media atas indisipliner pegawai yang dilakukan oleh para karyawan dan staf di Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan serta tidak mengindahkan aturan jam kerja yang telah ditetapkan. “pulang kantor lebih awal tanpa alasan, jelas ini indisipliner pegawai yang harus mendapat teguran dan sanksi oleh atasannya, ini tidak bisa dibenarkan karena mereka digajih untuk bekerja melayani masyarakat”, tegas Aris.
Bahkan Anggota Fraksi Golkar itu menyoroti tentang “waskat” yang dinilai lemah oleh pimpinannya apabila kinerja stafnya demikian. Jangan sampai mentang-mentang letak kantornya jauh dari induknya Pemda, para pegawai disana seenaknya saja bekerja karena kurangnya pelaynan dan pengawasan dari “dunungannya”, katanya.
Apabila suasana kinerja tersebut dijadikan suatu kebiasaan ini suatu pertanda buruk dalam tatanan kepemerintahan yang seharusnya bekerja full untuk melayani masyarakat malah menjadi “kendor” mengurangi jam kerja (korupsi waktu) yang telah ditentukan, ujarnya. “Komisi I DPRD tentunya akan bersikap pro aktif terhadap laporan dari publik yang perlu mendapat respon dan action dari dewan, Insya Alloh kita akan sidak langsung ke Dinas PU tetapi waktunya tidak akan kami beritahu pokoknya mendadak”, ucapnya.
bahkan dirinya berharap untuk memecahkan solusi tadi hendaknya Kantor Pemkab Tasikmalaya yang saat masih dalam pembangunan harus sesegera mungkin diselesaikan, agar hal-hal seperti tadi dimana Kantor Dinas PU jauh dari kantor induknya sehingga pegawai disana “leha-leha” dan pulang jam kantor lebih awal tidak akan terulang kembali, imbuhnya. (R-33)