Sabtu, 31 Januari 2009

DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA KEMBALI "TERCORENG" OLEH OKNUM KEPALA TK

Tasikmalaya,- Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh sikap dan kelakuan seorang Kepala TK “Aisiyah” yang berada di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Arogansi dan sikap apriori yang dilakukan oleh seorang Kepala TK berinisial “ER” itu terhadap profesi Jurnalis kembali terulang. Wartawan TADJUK saat hendak melakukan konfirmasi seputar pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik tersebut ternyata mendapat perlakuan kurang terpuji. “Silahkan kasus saya dimuat dimedia manapun, saya tidak takut dengan wartawan”, tantang oknum kepala TK tadi yang saat ditemui TADJUK di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jum’at (23/1) lalu.
Uniknya lagi Kepala TK tersebut menyuruh dua orang oknum wartawan yang sengaja dikirim olehnya (Kepala TK-red) untuk mengintervensi dan meminta agar berita perselingkuhannya untuk tidak dimuat. “itu datanya tidak benar dan fiktif”, kilah kedua oknum tadi kepada TADJUK sambil melakukan tindakan kurang terpuji. Tindakan dan sikap seorang Kepala TK “ER” saat dikonfirmasi oleh “kuli tinta” sebenarnya suatu tindakan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik yang secara terang-terangan dilontarkan kepada wartawan. “Ini suatu kejadian yang sungguh memalukan, seharusnya pendidik itu digugu dan ditiru ini malah melakukan tindakan yang tidak terpuji”, kata Ketua Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) T.Effendi kepada TADJUK Sabtu (30/1) dikantornya dikawasan Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya.
Melihat data,bukti tertulis serta dilengkapi dengan beberapa keterangan dari narasumber ini sudah lengkap dan layak untuk menjadi sebuah berita. Oleh karena itu hendaknya oknum Kepala ER tadi perlu mendapat peringatan dan sanksi nyata dari Dinas Pendidikan bahkan bila perlu dipanggil dan diperiksa oleh pihak BAWASDA. “Ini jelas sebuah pelecehan profesi terhadap pers disamping telah melanggar PP No. 10 dan PP no. 30 tentang disiplin Pegawai”, tambah Ketua SOKWAT. Tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh Kepala TK Aisiyah secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999, dan yang bersangkutan akan dijerat dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau membayar denda Rp. 500 juta, karena terbukti telah mengintervensi dan menghalangi tugas Jurnalis.
Seharusnya mereka menghargai profesi bukan meremehkan, karena wartawan bertanya / mengkonfirmasi karena ada bukti dan data yang mereka miliki, jadi tidak salah apabila wartawan secara langsung bertanya dengan narasumber apapun materi dan temuannya dilapangan. “Masyarakat kita sekarang haus informasi, jadi Kepala TK tadi tidak ada hak untuk ‘menggurui’ wartawan tentang temuan investegasinya, wartawan punya hak untuk berapresiasi karena jelas tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang No.40 tahun 1999”, jelasnya.
Sementara Ketau LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) D.Safari E,SH kepada TADJUK mengaku prihatin akan sikap dan prilaku Kepala TK ER yang dinilainya sangat bertolak belakang dengan basic serta latar belakang mereka sebagai abdi negara di dunia pendidikan. “Wartawan adalah pewarta atau profesi yang harus dihargai dimanapun dan kapanpun sepanjang mereka melakukan pekerjaannya sebagai jurnalistik, jadi tidak ada hak seorang UPTD atau Kepala TK mengintervensi apalagi menantang kasusnya untuk dimuat, wartawan kerjanya hanya nulis, jadi tidak disuruhpun mereka akan menulis”, tegas pria aktivis ini yang dikenal vokal dan kritis di Kota Tasikmalaya. Bahkan Safari menyoroti kelakuan serta tindakan Kepala TK tadi jelas telah melanggar PP 30 pasal 4 tentang penurunan kepangkatan karena menurutnya, Kepala TK tadi telah memperlihatkan sikap dan nilai etika melarang kepada media untuk tidak memuat dan menantang terhadap profesi jurnalis yang jelas dilindungi undang-undang atas kasus yang dialami Kepala TK “ER”. “Kepala TK tadi bisa dijerat dengan UU KUHP pasal 335 tentang tindakan kurang menyenangkan terhadap wartawan karena telah melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang hak dan kewajiban Pers dan ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, dan ini sebuah pelecehan dan penghinaan nyata Kepala TK tadi ”, tegasnya
Kepada TADJUK dirinya (safari-red), meminta agar Bawasda dan Walikota untuk segera turun tangan dan memanggil Kepala TK yang bersangkutan, bahkan bila perlu meng auidit seluruh Kepala Sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar kasus ini tidak terulang kembali.
Sementara Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya H.Apipudin kepada wartawan mengaku terkejut dengan ulah serta sikap yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Kepada TADJUK dirinya meminta maaf atas tindakan Kepala TK Aisiyah, namun dirinya berjanji akan memanggil Kepala TK yang bersangkutan. “Atas nama lembaga dan Dinas kami mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada insan pers apabila yang terjadi demikian, dan permasalahan ini akan kita tanggapi dengan serius serta memanggil beberapa saksi termasuk Kepala TK ER untuk dimintai keterangannya”, ucap H.Apip. (R-33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar