Sabtu, 31 Januari 2009


DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA KEMBALI "TERCORENG" OLEH OKNUM KEPALA TK

Tasikmalaya,- Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh sikap dan kelakuan seorang Kepala TK “Aisiyah” yang berada di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Arogansi dan sikap apriori yang dilakukan oleh seorang Kepala TK berinisial “ER” itu terhadap profesi Jurnalis kembali terulang. Wartawan TADJUK saat hendak melakukan konfirmasi seputar pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik tersebut ternyata mendapat perlakuan kurang terpuji. “Silahkan kasus saya dimuat dimedia manapun, saya tidak takut dengan wartawan”, tantang oknum kepala TK tadi yang saat ditemui TADJUK di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jum’at (23/1) lalu.
Uniknya lagi Kepala TK tersebut menyuruh dua orang oknum wartawan yang sengaja dikirim olehnya (Kepala TK-red) untuk mengintervensi dan meminta agar berita perselingkuhannya untuk tidak dimuat. “itu datanya tidak benar dan fiktif”, kilah kedua oknum tadi kepada TADJUK sambil melakukan tindakan kurang terpuji. Tindakan dan sikap seorang Kepala TK “ER” saat dikonfirmasi oleh “kuli tinta” sebenarnya suatu tindakan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik yang secara terang-terangan dilontarkan kepada wartawan. “Ini suatu kejadian yang sungguh memalukan, seharusnya pendidik itu digugu dan ditiru ini malah melakukan tindakan yang tidak terpuji”, kata Ketua Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) T.Effendi kepada TADJUK Sabtu (30/1) dikantornya dikawasan Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya.
Melihat data,bukti tertulis serta dilengkapi dengan beberapa keterangan dari narasumber ini sudah lengkap dan layak untuk menjadi sebuah berita. Oleh karena itu hendaknya oknum Kepala ER tadi perlu mendapat peringatan dan sanksi nyata dari Dinas Pendidikan bahkan bila perlu dipanggil dan diperiksa oleh pihak BAWASDA. “Ini jelas sebuah pelecehan profesi terhadap pers disamping telah melanggar PP No. 10 dan PP no. 30 tentang disiplin Pegawai”, tambah Ketua SOKWAT. Tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh Kepala TK Aisiyah secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999, dan yang bersangkutan akan dijerat dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau membayar denda Rp. 500 juta, karena terbukti telah mengintervensi dan menghalangi tugas Jurnalis.
Seharusnya mereka menghargai profesi bukan meremehkan, karena wartawan bertanya / mengkonfirmasi karena ada bukti dan data yang mereka miliki, jadi tidak salah apabila wartawan secara langsung bertanya dengan narasumber apapun materi dan temuannya dilapangan. “Masyarakat kita sekarang haus informasi, jadi Kepala TK tadi tidak ada hak untuk ‘menggurui’ wartawan tentang temuan investegasinya, wartawan punya hak untuk berapresiasi karena jelas tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang No.40 tahun 1999”, jelasnya.
Sementara Ketau LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) D.Safari E,SH kepada TADJUK mengaku prihatin akan sikap dan prilaku Kepala TK ER yang dinilainya sangat bertolak belakang dengan basic serta latar belakang mereka sebagai abdi negara di dunia pendidikan. “Wartawan adalah pewarta atau profesi yang harus dihargai dimanapun dan kapanpun sepanjang mereka melakukan pekerjaannya sebagai jurnalistik, jadi tidak ada hak seorang UPTD atau Kepala TK mengintervensi apalagi menantang kasusnya untuk dimuat, wartawan kerjanya hanya nulis, jadi tidak disuruhpun mereka akan menulis”, tegas pria aktivis ini yang dikenal vokal dan kritis di Kota Tasikmalaya. Bahkan Safari menyoroti kelakuan serta tindakan Kepala TK tadi jelas telah melanggar PP 30 pasal 4 tentang penurunan kepangkatan karena menurutnya, Kepala TK tadi telah memperlihatkan sikap dan nilai etika melarang kepada media untuk tidak memuat dan menantang terhadap profesi jurnalis yang jelas dilindungi undang-undang atas kasus yang dialami Kepala TK “ER”. “Kepala TK tadi bisa dijerat dengan UU KUHP pasal 335 tentang tindakan kurang menyenangkan terhadap wartawan karena telah melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang hak dan kewajiban Pers dan ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, dan ini sebuah pelecehan dan penghinaan nyata Kepala TK tadi ”, tegasnya
Kepada TADJUK dirinya (safari-red), meminta agar Bawasda dan Walikota untuk segera turun tangan dan memanggil Kepala TK yang bersangkutan, bahkan bila perlu meng auidit seluruh Kepala Sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar kasus ini tidak terulang kembali.
Sementara Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya H.Apipudin kepada wartawan mengaku terkejut dengan ulah serta sikap yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Kepada TADJUK dirinya meminta maaf atas tindakan Kepala TK Aisiyah, namun dirinya berjanji akan memanggil Kepala TK yang bersangkutan. “Atas nama lembaga dan Dinas kami mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada insan pers apabila yang terjadi demikian, dan permasalahan ini akan kita tanggapi dengan serius serta memanggil beberapa saksi termasuk Kepala TK ER untuk dimintai keterangannya”, ucap H.Apip. (R-33)

Jumat, 30 Januari 2009


KOMISI I DPRD KECEWA KINERJA DINAS PU KABUPATEN TASIKMALAYA

Tasikmalaya,- Permasalahan “korupsi waktu” jam kerja yang diduga dilakukan oleh karyawan dan staf Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya yang kini mulai jadi sorotan publik dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Seperti yang diberitakan Tadjuk edisi lalu dimana selepas Jum’at siang kantor ini selalu terlihat sepi, padahal menurut aturan jam kerja kantor milik Pemerintah sesuai aturan ditutup sampai jam 15.00 WIB, bahkan sebaliknya di kantor tersebut setiap jam 13.00 WIB terlihat sepi ditinggal pulang karyawannya.
Sungguh ironis memang kantor Dinas PU yang jaraknya cukup jauh dari kantor induknya (Pemda) sekitar 25 KM dari arah pusat Kota Tasikmalaya itu, budaya “pulang lebih cepat” terkesan sudah biasa dilakukan dilingkungan kerja di Dinas tersebut. Bagaimana mau memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat apabila situasi jam kerja di kantor ini keluar dari aturan jam kerja yang telah ditetapkan.
Aris Jauharis,S.Ip anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada Tadjuk Jum’at (301/1) lalu mengaku merasa kecewa dan prihatin atas laporan publik dan media atas indisipliner pegawai yang dilakukan oleh para karyawan dan staf di Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan serta tidak mengindahkan aturan jam kerja yang telah ditetapkan. “pulang kantor lebih awal tanpa alasan, jelas ini indisipliner pegawai yang harus mendapat teguran dan sanksi oleh atasannya, ini tidak bisa dibenarkan karena mereka digajih untuk bekerja melayani masyarakat”, tegas Aris.
Bahkan Anggota Fraksi Golkar itu menyoroti tentang “waskat” yang dinilai lemah oleh pimpinannya apabila kinerja stafnya demikian. Jangan sampai mentang-mentang letak kantornya jauh dari induknya Pemda, para pegawai disana seenaknya saja bekerja karena kurangnya pelaynan dan pengawasan dari “dunungannya”, katanya.
Apabila suasana kinerja tersebut dijadikan suatu kebiasaan ini suatu pertanda buruk dalam tatanan kepemerintahan yang seharusnya bekerja full untuk melayani masyarakat malah menjadi “kendor” mengurangi jam kerja (korupsi waktu) yang telah ditentukan, ujarnya. “Komisi I DPRD tentunya akan bersikap pro aktif terhadap laporan dari publik yang perlu mendapat respon dan action dari dewan, Insya Alloh kita akan sidak langsung ke Dinas PU tetapi waktunya tidak akan kami beritahu pokoknya mendadak”, ucapnya.
bahkan dirinya berharap untuk memecahkan solusi tadi hendaknya Kantor Pemkab Tasikmalaya yang saat masih dalam pembangunan harus sesegera mungkin diselesaikan, agar hal-hal seperti tadi dimana Kantor Dinas PU jauh dari kantor induknya sehingga pegawai disana “leha-leha” dan pulang jam kantor lebih awal tidak akan terulang kembali, imbuhnya. (R-33)

Warga Tasik Utara Dambakan Pemilu Aman dan Damai

Tasikmalaya,- Pemilu sebagai ajang pesta demokrasi harus berlangsung dalam situasi dan kondisi yang tenang, aman, dan damai. Intrik politik yang mengarah pada perpecahan umat, seperti money politics, black campaign, dan cara yang lain-lainnya harus dihindari untuk lebih mendewasakan atmosfir berdemokrasi di Tasik Utara khususnya, dan di negeri tercinta ini.
Demikian diserukan jajaran Ormas Pimpinan anak Cabang Pemuda Pancasila Kec. Ciawi, Kab. Tasikmalaya, Senin (26/1) yl. dalam acara Deklarasi Pemilu Damai di Grdung KPT PWRI Ciawi terkait usaha mereka untuk mensinergikan seluruh elemen masyarakat Tasik Utara agar berpartisipasi aktif dalam menghadapi Pemilu yad dalam suasana damai, aman, dan tertib.
Dalam acara yang dihadiri beberapa orang caleg DPRD Kab. Tasikmalaya dari DP 2, para tokoh masyarakat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ciawi, Panwas Kec. Ciawi, dan jajaran PAC PP se-DP 2 yang meliputi Kec. Ciawi, Jamanis, Sukaresik, Pagerageung dan Kadipaten itu dilakukan juga penandatanganan berita acara memorandum kesepakatan oleh Drs. H. Harun Al Rasyid sebagai wakil dari caleg, Kasi Pemerintahan Kec. Ciawi, dan dari Panwas Kec. Ciawi.
Dijelaskan H. Harun Al Rasyid, pihaknya bersyukur dengan diselenggarakannnya acara seperti itu, dan ia berharap konflik vertikal maupun horizontal tidak muncul jelang dan pasca Pemilu yad. Dengan menyitir ungkapan: beda partai tetep sadulur, iman islam ulah rek luntur, H. Harun mengajak kepada sesama caleg di DP 2 untuk bermain politik secara ksatria dan elegant. (R38)**

HALO KAPOLWIL

Pengedar dan Pemakai Ganja DibekukRata Penuh
Ciamis,- RP, terpaksa harus berurusan dengan Polres Ciamis berikut barang bukti sebanyak 10 gram daun ganja kering, Minggu (25/1) di daerah Cikoneng, Kab. Ciamis pasalnya ybs diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut. (R38)**

Satu Malam 2 Sepeda Motor Lenyap
Tasikmalaya,- Jajaran Polsekta Pagerageung Kab. Tasikmalaya harus bekerja keras terkait dalam satu malam, Minggu (25/1) sekitar pukul 00.00 WIB mendapat laporan pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio dan Suzuki shogun milik Tata warga Kp. Tegalaja RT 02/01 Desa Pagersari, Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya saat disimpan di garasi rumah.
Adapun modus pelaku saat melakukan aksinya yaitu dengan cara merusak pintu garasi, selanjutnya merusak stang leher dengan kunci palsu. Kerugian yang harus ditelan Tata ditaksir mencapai Rp 20 juta. (R38)**

53 Gram Perhiasan Emas Digondol Maling
Tasikmalaya,- Rumah milik Tah, warga Kp. Joglo RT04/02 Desa/Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya, Sabtu malam(24/1) dibobol maling dengan cara membongkar genteng rumah, dan perhiasan emas sebanyak 53 gram berikut 23 potong pakaian diambil sang pencuri sehingga Tah harus menelan kerugian sekitar Rp 15 juta. (R38)**

Gantung Diri
Sumedang,- Warga Kp. Kucing RT02/04 Desa Linggajaya, Kec. Cisitu, Kab. Sumedang, Minggu (25/1) digegerkan dengan ditemukannya Nana bin Warta (24) sudah menjadi mayat dengan kondisi leher tergantung seutas tali tambang plastic yang diikat pada tiang kamar tidur. (R38)**

Tewas Tenggelam
Bandung,- Sumpena (22) seorang buruh warga Kp. Cikondang RT 03/03 Desa Lamajang, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Minggu (25/1) sekitar pukul 16.15 WIB ditemukan warga telah tewas di danau/situ Cileunca. Diduga korban jatuh terpeleset dan tenggelam. (R38)**

Bus Kramat Jati Jatuh Ke Jurang
Garut,- Bus Kramat Jati bernomor polisi D 7859 AC jurusan Wonogiri – Bandung, Senin (26/1) terperosok ke jurang yang memiliki kedalaman lk. 100 meter di jalan raya antara Tasikmalaya – Bandung, tepatnya di Kp. Parahulu, Desa Sukaratu, Kec. Malangbong, Kab. Garut. Saat itu ditemukan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, termasuk sopir bus naas itu, dan 30 orang mengalami luka berat dan ringan.
Menurut Kapolwil Priangan, Kombes Drs. Anton Charliyan, MPKN kepada wartawan, penyebab kecelakaan itu bukan disebabkan human error, yaitu sopir mengantuk, atau menggunakan HP saat memegang setir, melainkan karena kerusakan alat kendaraan.
Oleh karena itu Kapolwil menyerukan agar perlu adanya pengetatan dalam pemberian KIR dan senantiasa melakukan pengecekan kendaraan secara optimal sebelum diberangkatkan. (R38)**

Alap-alap Sepeda Motor Dilumpuhkan
Cimahi,- Jajaran Polresta Cimahi, Selasa (27/1) berhasil membekuk penjahat jalanan S, AS, dan IM di komplek Perumahan Unjani, Kota Cimahi berikut barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega yang diduga hasil kejahatan mereka. (R38)**

Illegal Logging
Sumedang,- KW terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (28/1) pasalnya ybs diduga telah melakukan pencurian kayu jenis jati berikut barang bukti 48 batang kayu jati, 11 batang kayu rimba, dan 1 unit mobil pick up. (R38)**

Money Politics
Tasikmalaya,- Menjelang Pemilu 9 April mendatang, jajaran Polres Kab. Tasikmalaya disibukkan dengan ditemukannya kasus politik uang yang diduga dilakukan kader parpol salah satu kontestan, yaitu NN berikut barang bukti uang Rp 10 ribu, sebuah kalender caleg partai Demokrat, dan satu stiker. Adapun modusnya ybs mengundang simpatisan dengan membagi-bagikan uang dan kalender. (R38)**

Minggu, 25 Januari 2009