Rabu, 14 Januari 2009

PASARTRADISISONAL INDIHIANG "MERANA" PEMKOT TASIK CUEK


Tasikmalaya, -Bangunan kios baru yang terletak di komplek pasar Indihiang kota Tasikmalaya, menjadi sorotan berbagai kalangan, karena bangunan tersebut dinilai telah berdampak terhadap merosotnya pendapatan pedagang pasar. Selain itu, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB. ).
Sebagaimana dikemukakan Ujang, salah seorang pedagang di pasar Indihiang mengatakan, sejak berdirinya kios baru yang dibangun pegembang atas perpajangan tangan pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya, pendapatan pedagang kerap kali merugi, keluhnya.
Keluhan Bapak ini memang cukup beralasan, karena bangunan kios tersebut berdiri di atas lahan parkir pasar, padahal dahulunya, lahan tersebut dimanfaatkan pengujung sebagai sarana parkir baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun sekarang setelah berdiri bangunan kios tersebut, Pasar Indihiang tidak memiliki lagi sarana parkir, katanya.
Beberapa keluhan dari pedagang pasar lainnya juga sempat dikemukakan kepada Tadjuk tentang keberadaan dan status bangunan kios tersebut, karena menurut warga pasar keberadaannya sudah tidak mengindahkan estetika lingkungan, ini lantaran dengan berdirinya bangunan tersebut malah menghilangkan pandangan yang sebelumnya tembus pandang ke terminal tipe A Indihiang, tetapi sekarang menjadi tertutup.
Bahayanya lagi dampak dari pada masalah tadi, saat ini kekahwatiran akan muncul tat kala para pedagang di pasar tradisional Indihiang terancam gulung tikar lantaran sepi pengujung, padahal, pasar tersebut sehari-harinya cukup ramai dikunjungi pengunjung (pembeli-red) sebelum berdirinya bangunan kios baru.
Saat ini keinginan dari banyak pedagang pasar, meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya lebih memperhatikan terhadap rehabilitasi kios, karena keberadaannya dilapangan sudah banyak bangunan yang rusak parah ketimbang membuat bangunan baru.
Salah seorang tokoh pemuda Indihiang Kota Tasikmalaya Drs.Rizal Ahkyar Djamily yang juga salah satu pemerhati bangunan yang dinilai bermasalah kepada Tadjuk Rabu (14 (/1) menjelaskan argumennya dimana bangunan kios tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran berat terutama dalam aturan yang ditetapkan dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Apalagi menurut Rizal kinerja biang pasar pada Dinas Koperindag dinilai tidak melakukan fungsi tugasnya dengan baik. “Pasar Indihiang ini terkesan dianak tirikan dalam arti dibiarkan begitu saja sehingga wajar apabila dimasyarakat berkembang isyu Pemerintah Kota hanya mencari keuntungan semata dari pengembang pasar saat itu”, ketusnya.
Padahal pasar tradisional Indihiang ini yang dibangun sejak 1999 awalnya untuk mendongkrak keterpurukan ekonomi masyarakat pasar, tetapi para pengelola pasar tidak serius bahkan tidak terlihat adanya upaya untuk menghidupkan kembali pasar tradisonal ini, dalam kata lain pemerintah belum maksimal bekerja”, ujarnya pria ini yang terkenal kritis dan vocal terhadap kebijakan pemerintah yang dinilainya lamban dan merugikan rakyat kecil.
Sementara itu Kepala Seksi Retribusi Pasar pada Dinas Koperindag kota Tasikmalaya Elan Yuherlan kepada wartawan menjelaskan, pendapatan retribusi dari pasar Indihiang untuk tahun 2008 cukup meningkat meningkat, hal ini dapat dilihat dari target pencapaian pendapatan dari Rp. 35.583.000 menjadi Rp. 41.413.250.
Menyangkut sepinya pembeli ke pasar tradisional indihiang, memang di akui Yuherlan padahal dilokasi ini berdiri hampir 500 kios. Menurutnya sejak dioperasionalkannya pasar Indihiang sampai saat ini pasar tradisional ini memang terlihat selalu sepi, bahkan dirinya-pun tidak tahu alasannya. “sepinya pasar bias jadi diakibatkan karena masih terdapat kios-kios yang belum terisi karena peminat yang ingin berjualan ditempat ini kayanya kurang tertarik, bahkan tidak sedikit ada beberapa kios yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya begitu saja”, jelasnya.(R-33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar